Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru STMIK CIC
Apabila anda ingin meneruskan sekolah ke perguruan tinggi, contohnya saja ingin meneruskan ke STMIK CIC anda bisa membaca persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru di STMIK CIC
Persyaratan Umum
Pendidikan di STMIK CIC terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki STTB/Ijazah SMU atau sederajat sesuai dengan Program Studi pendidikan di masing-masing Program Studi. Calon mahasiswa baru lulusan SMU negara asing harus melegalisasikan ijazahnya lebih dahulu melalui Kanwil Depdiknas. Khusus untuk calon mahasiswa Warga Negara Asing harus memproses Surat Ijin Belajar dari Menteri Pendidikan Nasional, c.q. Dirjen Dikti.
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru
- Membeli dan mengisi formulir pendaftaran serta menerima Kartu Ujian Penelusuran Minat dan Bakat (UPMB)
- Mengikuti Ujian Penelusuran Minat dan Bakat (UPMB)
- Melihat Pengumuman Ujian Penelusuran Minat dan Bakat (UPMB)
- Mengambil berkas-berkas untuk registrasi
Registrasi Calon Mahasiswa yang Telah Dinyatakan Diterima
- Registrasi dilakukan oleh calon mahasiswa yang telah dinyatakan Lulus UPMB ke BAAK STMIK dengan membawa :
- Surat Keterangan Lulus UPMB sesuai dengan pilihan Program Studi
- Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Kuliah
- Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMU/Sederajat yang sudah dilegalisir
- Pas photo :
- Ukuran 2 x 3 = 2 lembar
- Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
- Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
- Fotocopy Raport Kelas 3 SMU
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik/SKKB (3 bulan terakhir) dari Kepolisian setempat
- Membayar biaya registrasi, dengan ketentuan tambahan lain yaitu pemotongan biaya registrasi (DP3) untuk siswa dari LPK Program Profesi 1 tahun CIC dan APWD
- Dokumen yang didapatkan calon mahasiswa setelah registrasi :
- Kuitansi Pembayaran Registrasi
- Form pengukuran Jas Almamater
untuk pendaftaran gelombang 2 masuk nya tanggal berapa?
BalasHapusmohon info nya
untuk pendaftaran gelombang 2 masuk nya tanggal berapa?
BalasHapusmohon info nya